
Satuan Tim Kerja yang dibentuk di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang bertugas untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran yang berarti dan pengembangan karakter yang positif bagi seluruh anggota civitas akademik.
- Melakukan fasilitasi terhadap Perguruan Tinggi yang belum membentuk Satgas PPKS.
- Melakukan fasilitasi penguatan atau pembekalan untuk Satgas PPKS Perguruan Tinggi yang telah terbentuk.
- Melakukan fasilitasi dengan bentuk audiensi jika ada kasus pelanggaran dugaan kekerasan seksual maupun integritas akademik.
- Mendorong Perguruan Tinggi untuk mengimplementasikan 5 anti dosa pendidikan tinggi seperti kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, narkoba dan korupsi, serta integritas akademik.

Peraturan baru
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang perubahan dan ketentuan yang diatur, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap dengan mengklik tombol di bawah ini.